Jumat, 29 Juni 2018

Glujelly: Serbuk Minuman Herbal

PT. FORGEWINNER INDONESIA

  πŸ’Ž _MEMPERSEMBAHKAN_ πŸ’Ž

πŸ”₯ HERBAL Super DAHSYATπŸ”₯

πŸ‘‰πŸΎ  Glujelly Premium

For Gewinner dg produk unggulan Gewinner GLUJELLY kualitas premium, memiliki banyak manfaat dg harga terjangkau.

GLUJELLY adalah serbuk minuman rasa strawberry yg sangat nikmat, memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai: Suplemen Kesehatan, Suplemen Kecantikan, dan Pengobatan

KOMPOSISI:
_- Fish Collagen_
_- L-Glutathione_
_- Slim Fiber_
_- Seaweed Extract_
_- Strawberry_

LEGALITAS:
- HALAL LPPOM MUI No: 12040002041209
- Izin P-IRT DinKes No: 810327602909

Sebagai SUPLEMEN KESEHATAN:
- Sebagai _Anti Oksidan_ terbaik untuk Proses _Detoksifikasi Organ_ tubuh dari berbagai Toksin (racun) dan Radikal Bebas
- _Menguatkan Tulang_ dan Persendian
- _Melancarkan BAB_
- _Melancarkan Peredaran Darah_
- Membantu _Program Hamil_ dan _Menyusui_
- _Menambah Stamina_ Pria dan Wanita
- Membantu _keseimbangan kadar gula_ dlm darah
Dll.

Sebagai SUPLEMEN KECANTIKAN:
- Membantu _Program Diet_ dan _Pelangsingan_ bagi yg kegemukan
- Membantu _menaikkan Berat Badan_ bagi yg kekurusan
- _Mengencangkan Organ_ tubuh yg kendor
- _Mencerahkan pigmen_ warna kulit
- _Menghilangkan bekas luka_ (_keloid_)
- _Menghilangkan Flek Hitam_ dan Jerawat
- untuk _masker_ wajah
- _Menghambat penuaan dini_ (anti aging)
- _Mencegah dan Memperbaiki Kerontokan_ Rambut (Kebotakan)
- _Melembabkan_ Kulit
Dll...

Sebagai PENGOBATAN:
- Menurunkan Demam tinggi
- Mengobati Kanker, Tumor, Kista
- Mengobati masalah jantung
- Mengobati darah tinggi (hipertensi)
- Mengobat Maag Akut, Masalah Lambung
- Melancarkan Haid
- Mengobati Radang dan Amandel
Dll...

Harga Dasar Glujelly adalah Rp. 99.000,-/Box + ongkos kirim

Segera Hubungi kami: >> WA: 081326789779

*Salam SUPER DAHSYAT*  ✋🏻✋🏻✋🏻✋🏻✊🏻πŸ’ͺ🏻
******************
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=965548220269559&id=586387068185678

Peran Akreditasi dalam Pemenuhan SNP

PERAN AKREDITASI DALAM PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Oleh Drs. H. M. Syakur Sf., M.Ag.
Dosen FAI Unwahas Semarang
e-mail: syakur_cahkudus@yahoo.co.id

Pendahuluan
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa perlu diusahakan terselenggaranya satu Sistem Pendidikan Nasional yang bermutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan agar mutu pendidikan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, maka diperlukan standar yang dijadikan pagu (benchmark) berupa Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu sekolah wajib melakukan upaya penjaminan mutu hingga memenuhi SNP. Sejauhmana sekolah telah memenuhi SNP, maka perlu dilakukan Akreditasi. Hal ini merupakan hasil dari upaya dan strategi yang dilaksanakan dalam meningkatkan mutu sekolah.
Dari paparan singkat tersebut dapat dirumuskan masalah: Apa peranan akreditasi sekolah/madrasah dalam upaya pemenuhan SNP?

Akreditasi dan Standar Nasional Pendidikan
Akreditasi dan Manfaatnya
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan (akuntabilitas publik) yang yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan professional.
Akreditasi sekolah mempunyai empat tujuan, yaitu untuk: a) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP, b) memberikan pengakuan peringkat kelayakan, c) memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP, dan d) memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu Akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah/madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.
Komponen-komponen sekolah/madrasah yang menjadi bahan penilaian akreditasi adalah: 1) Kurikulum dan Proses Pembelajaran; 2) Administrasi dan Manajemen Sekolah/Madrasah; 3) Oraganisasi dan Kelembagaan Sekolah/Madrasah; 4) Sarana dan Prasarana; 5) Ketenagaan; 6) Pembiayaan; 7) Peserta didik; 8) Peran serta masyarakat; dan 9) Lingkungan dan Budaya Sekolah/Madrasah. Setiap komponen tersebut dijabarkan ke dalam berbagai aspek dan indikator, kemudian dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan dalam proses akreditasi guna memenuhi SNP.
Manfaat hasil akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai: a) acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah, b) umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah, c) motivator agar sekolah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional, d) bahan informasi bagi sekolah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal professionalisme, moral, tenaga, dan dana; dan e) acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah sebagai penyelenggara Ujian Nasional.

SNP dan Ruang Lingkupnya
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 sebagai penjabaran atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
SNP bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bahkan menghasilkan mutu pendidikan yang baik guna memenuhi kepuasan pelanggan pendidikan, baik internal maupun eksternal. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tersebut disebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: a) Standar isi; b) Standar proses; c) Standar kompetensi lulusan; d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; e) Standar sarana dan prasarana; f) Standar pengelolaan; g) Standar pembiayaan; dan h) Standar penilaian pendidikan. Delapan instrument dalam SNP itulah yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Pemenuhan standar dilakukan pada kondisi standar atau salah satu atau beberapa indikator pada standar yang belum sesuai dengan SNP. Untuk mewujudkan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan tersebut diperlukan alat yang tepat, yaitu “akreditasi“.

Peran Akreditasi dalam Pemenuhan SNP
Sebagaimana diketahui, Akreditasi adalah sarana atau perangkat yang digunakan untuk menilai kelayakan suatu sekolah berdasarkan kriteria minimal yang mengacu pada SNP yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Obyek akreditasi sekolah adalah pemenuhan delapan standar SNP di atas. Untuk kepentingan akreditasi sekolah, perlu mengacu pada komponen utama sekolah yang meliputi sembilan komponen sebagaimana tersebut.
Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan oleh SNP. Akreditasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di sekolah. Sekolah secara bertahap diharapkan sekolah dapat berkembang menuju kepada pencapaian mutu delapan SNP atau bahkan melampauinya.
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh informasi yang komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah. Dengan mengacu kepada rencana strategis dan operasional tersebut, sekolah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) yang bersifat tahunan sebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah secara terencana, terarah, dan terukur. Maka Akreditasi diharapkan menjadi pendorong sekolah untuk melakukan penjaminan mutu yang berkelanjutan.

Simpulan
1. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan maka perlu dilakukan tiga hal, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi;
2. Akreditasi merupakan sarana yang digunakan untuk menilai kelayakan suatu sekolah/ madrasah berdasarkan kriteria minimal yang mengacu pada SNP yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan;
3. Akreditasi sekolah berperan sebagai pemberi informasi tentang kelayakan sekolah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
4. Akreditasi sekolah berperan sebagai pemberi pengakuan peringkat kelayakan mutu pendidikan;
5. Akreditasi sekolah berperan sebagai pembuat peta mutu pendidikan berdasarkan SNP;
6. Akreditasi sekolah berperan sebagai pemberi pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder);
7. Hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah;
8. Akreditasi berperan sebagi pendorong bagi sekolah/madrasah untuk melakukan penjaminan mutu yang berkelanjutan dan terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan guna memenuhi SNP.

Daftar Pustaka
Jafriansen, Strategi Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Menengah, Jakarta: Perca, 2011.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

--MS2F-2018--